Bab I
Pendahuluan
1.
Latar
Belakang.
Demokrasi merupakan bentuk atau
sistem pemerintahan yang berkembang setelah abad 18, dimana dalam sistem
pemerintahan ini suara rakyat sudah semakin menjadi pusat pemikiran yang maju,
baik dalam dunia pendidikan maupun dalam dunia kehidupan sosial lainnya.
Sedangkan pemerintah atau penguasa merupakan hasil dari kesepakatan sebagian
besar rakyat.
Semua orang yang menganut dan setia
kepada pancasila setuju dan menerima bahwa masyarakat yang kita bangun harus menjadi
masyarakat yang demokratis. Pancasila dan UUD 1945 secara jelas dan tegas
menentukan itu.
Ada
orang mengatakan bahwa sekalipun demikian demokrasi kita adalah lain dari
demokrasi bangsa lain, sebab demokrasi kita adalah demokrasi Pancasila.
Berpikir, berbicara, dan hidup menurut pancasila tidak dapat lepas dari
demokrasi. Kehidupan masyarakat yang dinamakan kehidupan Pancasila adalah satu
penamaan yang salah, kalau dalam kehidupan itu tidak ada demokrasi. Oleh sebab
itu, Pancasila merupakan satu konsep sosial yang modern atau hasil pemikiran
manusia abad 19, meskipun memunyai akar-akarnya dalam masyarakat Indonesia masa
Sriwijaya, masa Majapahit, masa Mataram dan lainnya. Maka kalau ingin hidup
berdasarkan Pancasila haruslah kita hidup dengan demokrasi, yaitu Demokrasi
Pancasila.
Sebab itu demokrasi Pancasila perlu
kita kembangkan agar justru proses perubahan yang terjadi dalam pribadi manusia
Indonesia dapatberakibat positif dan kreatif untuk masyarakat dan bangsa kita.
Sebab melalui kehidupan masyarakat yang demokratis dengan nilai-nilai Pancasila
sebagai dasarnya, aspirasi sekian ratus juta manusia dapat memperoleh bentuk.
Dengan demikian, di Indonesia harus ada demokrasi Pancasila yang terus
berkembang untuk memungkinkan kesejahteraan yang kita inginkan dalam rangka
tujuan nasional kita. Sebab itu inovasi itu amat diperlukan apabila kita
benar-benar cinta Pancasila.
1. Pancasila Adalah Satu Konsep Modern.
Pancasila
sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah satu konsep modern.
Artinya,
bahwa konsep pemikiran yang terkandung dalam pancasila dan UUD 1945
sepenuhnya
sesuai dan relevan dengan kehidupan bangsa Indonesia masa kini dan
masa
mendatang. Dan bahwa ia adalah hasil pemikiran yang sekaligus merangkum
ciri-ciri
atau kepribadian bangsa Indonesia dengan perkembangan yang terjadi dalam
pemikiran
dan kehidupan umat manusia secara keseluruhan. Dengan perkataan lain,
Pancasila
merupakan satu perkembangan baru dalam kehidupan bangsa Indonesia
dalam
perjalanan sejarahnya yang panjang.
Itu berarti pula bahwa Pancasila sebagai satu
konsep untuk kehidupan bangsa baru ada sejak tahun 1945. Bahwa ia mempunyai
akar-akarnya dalam seluruh sejarah bangsa kita sebelumnya adalah benar.
Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan hal yang relatif baru
dalam kehidupan umat manusia yang terus berkembang. Nilai Kemanusiaan yang adil
dan beradab mungkin dari dulu sudah ada, tetapi dalam konsep ketatanegaraan
baru ada sejak abad 19.
Juga Nilai Persatuan
Indonesia belum ada dalam masa Sriwijaya,
Majapahit, dan apa lagi Mataram Kedua. Demikian pula Nilai Kerakyataan
yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarataan/perwakilan.
Belum pernah dalam ketatanegaraan di Indonesia sebelum Republik Indonesia ada nilai
tersebut.
Dan harus kita akui secara jujur bahwa para
pendiri republik telah merumuskan Pancasila dan UUD 1945 dengan senantiasa
memperhatikan ciri-ciri atau kepribadian bangsa Indonesia dengan perkembangan
umat manusia pada umumnya, termasuk yang dihasilkan oleh dunia Barat. Maka
tepat sekali bahwa para pendiri republik kita banyak sekali mengintroduksi
pengertian-pengertian baru dalam konsep kehidupan bangasa Indonesia untuk
memperkuat kepribadian Indonesia agar dapat tumbuh kembali sebagai bangsa yang
merdeka dan berhasil menciptakan masyarakat yang maju, adil dan sejahtera. Dian
tara pengertian baru itu banyak sekali yang diambil dari dunia Barat, karena
oleh para pendiri republik dilihat bahwa hal-hal yang terkandung dalam
pengertian itu dapat membawa kehidupan yang lebih baik dan lebih maju bagi satu
bangsa. Maka nilai-nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab, Kerakyatan yang
dipimpin ole hikmat kebijaksanaan permusywaratan perwakilan dan Keadilan sosial
bagi seluruh rakyat Indonesia yang belum pernah ada dalam ketatanegaraan
Indonesia mereka masukkan sebagai bagian dari Pancasila.
Nilai Persatuan Indonesia adalah hal yang
terpenting sekali untuk menjamin agar bangsa yang besar dan tinggal di wilayah
yang amat luas ini dapat mencapai tujuan hidupnya. Dan tidak mengalami
“balkanisai” atau usaha pecah belah lainnya oleh bangsa lain, sebagaimana telah
kita alami di masa lampau. Maka itupun merupakan hal baru dalam ketatanegaraan
di Indonesia. Dan nilai persatuan Indonesia sudah dipersiapkan jauh sebelumnya
dengan adanya Sumpah Pemuda yang hanya mengakui satu Tanah Air, Satu Bangsa,
Satu Bahasa, yaitu Indonesia. Yang jelas merupakan kepribadian bangsa Indonesia
adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan bahwa itu unik Indonesia telah kita
buktikan dengan mengambil sikap bahwa Republik Indonesia yang ber-Ketuhanan
Yang Maha Esa bukanlah satu negara agama dan bukan negara sekular. Maka
pancasila adalah sungguh-sungguh satu konsep baru pada tahun 1945 yang
merupakan ideologi untuk menciptakan satu kehidupan yang maju, adil dan
sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia. Justru hal itu yang harus menimbulkan
kebanggaan kita dan membangkitkan motivasi yang kuat untuk melaksanakannya.
Bahwa Pancasila belum ada dalam ketatanegaraan bangsa Indonesia sebelum tahun
1945 tidak perlu menimbulkan kecil hati, seakan-akan itu membuatnya kurang
bermakna. Justru karena ia merupakan satu perkembangan dalam perjalanan sejarah
bangsa yang panjang, maka kita patut bangga atas eksistensinya dan berkewajiban
untuk memperjuangkan realisasinya.
Proses kehidupan setiap
bangsa senantiasa menghadapi tantangan untuk melakukan pilihan yang tepat itu.
Dalam rangka itu Pancasila serta UUD 1945 telah merupakan satu jawaban yang
tepat sekali dalam menghadapi tantangan tersebut dalam mengantarkan bangsa
Indonesia kepada kemerdekaannya serta kehidupannya mewujudkan keadilan dan
kesejahteraan untuk seluruh rakyatnya.
2. Perjuangan Membangun Masyarakat
Pancasila
UUD 1945 secara tegas
telah menyatakan perlunya sikap demikian dengan menonjolkan perkataan
“perjuangan” dalam pembukaannya, yaitu perjuangan pergerakan kemerdekaan
Indonesia. Bahwa suatu kondisi baru tidak datang dengan sendirinya, melainkan
harus diperjuangkaan dengan kekuatan lahir dan batin. Perjuangan berarti
bergulat terhadap sesuatu di luar kita maupun di dalam kita. Dalam rangka
perjuangan harus kita lihat masalah persaingan. Dalam UUD 1945 sama sekali
tidak kita temukan perkataan persaingan. Kita harus bersaing dengan
bangsa-bangsa yang melakukan penjajahan agar penjajahan dapat dihapuskan dari
muka bumi. Persaingan itu dapat mengambil bentuk macam-macam, mulai dari bidang
militer, politik, ekonomi, budaya sampai ke olah raga. Persaingan itu harus
dapat kita menangkan kalau kita ingin tetap merealisasikan tujuan bangsa kita.
Tentu yang paling baik adalah persaingan dalam bentuk damai, yaitu persaingan
dalam diplomasi, sehingga akibat keunggulan diplomasi kita dapat mencapai
tujuan kita secara damai.
Itu semua mengandung implikasi bahwa Indonesia harus
menjadi bangsa pejuang untuk dapat mencapai tujuannya, yaitu masyarakat yang
adil dan makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila. Sebagai bangsa yang hendak
mencapai tujuannya kita harus bersaing dengan bangsa-bangsa lain, maka
kehidupan menurut Pancasila
pun tidak dapat lepas
dari faktor persaingan. Hanya saja persaingan dalam kehidupan berdasarkan Pancasila
harus pula memerperhatikan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, khususnya
bahwa kita hendak membangun kehidupan dengan Kemanusiaan yang adil dan beradab.
Persaingan yang dibatasi oleh keadilan dan peradaban manusia. Atau secara
kongkrit persaingan yang diatur untuk tetap menjaga adanya keadilan dan
kemanusiaan yang beradab. Dan yang mengatur adalah yang menjalankan
kepemimpinan dalam masyarkat, jadi untuk tingkat nasional adalah pemerintah
bersama Dewan Perwakilan Rakyat, atau eksekutif bersama legislatif.
3. Beberapa Pikiran Tentang Demokrasi
Pancasila
Falsafah Pancasila tentu
berpegang pada pilitik Demokrasi Pancasila. Yang dimaksudkan dengan Demokrasi
Pancasila adalah sistem politik berdasarkan kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD
1945. Adapun kedaulatan rakyat itu terwujud dalam Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) yang oleh UUD 1945 dinamakan penjelmaan rakyat. Yang menjalankan
kedaulatan rakyat adalah para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang
merupakan bagian dari MPR, sebab MPR pada umumnya hanya bersidang sekali dalam
lima tahun. Kemudian berhubungan dengan susunan DPR. Eksekutif yang mempunyai
posisi kuat dalam satu negara mempunyai keuntungan bagi negara itu bahwa konsep
dan kehendak organisasi politik yang berkuasa dapat diselenggarakan dengan
lancar tanpa banyak tantangan. Karena itu ada kencederungan untuk membuat DPR
tidak kuat. Bahkan kemudian dimasyarakatkan pendapat bahwa dalam Demokrasi
Pancasila tidak ada oposisi, dengan alasan bahwa dalam sistem politik itu yang
berlaku adalah kekeluargaan, sedangkan dalam kekeluargaan tidak boleh ada
oposisi. Ini senenarnya satu fiksi, sebab oposisi tidak berarti pemberontak
atau pihak yang menghendaki sistem politik lain.
Sekalipun tujuan pemerintahannya tetap sama,
yaitu penyelenggaraan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang
adil dan makmur berdasarkan Pancasila, namun tentu besar kemungkinan konsep
penyelengggaraan untuk mencapai tujuan yang berbeda dari sebelumnya. Maka dalam
hal itu pimpinan orpol yang unggul itu akan memilih anggota yang duduk dalam
MPRc.q. DPR untuk menurunkan dan mengganti pimpinan negara yang lama melalui
suatu pemilihan berdasarkan suara terbanyak, sesuai Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.
Melihat itu semua,
kesimpulan adalah bhawa UUD 1945 amat mendukung posisi dan kelanggengan
pemerintah berkuasa. Itu tidak berlaku sekarang saja. Itu memang satu hal yang
memperkuat penyelenggaraan pemerintahan untuk merealisasikan satu konsep yang dimiliki
pihak yang berkuasa.
4. Proses Demokrasi Di Indonesia.
Semua orang yang menganut
dan setia kepada Pancasila menerima bahwa masyarakat yang kita bangun harus
menjadi masyarakat yang demokratis. Pancasila dan UUD 1945 secara jelas dan
tegas menentukan itu. Ada orang mengatakan bahwa sekalipun demikian, demokrasi
kita adalah lain dari demokrasi bangsa lain, sebab demokrasi kita adalah
Demokrasi Pancasila. Memang itu benar dan tidak hanya demokrasi kita saja yang
lain dari demokrasi bangsa lain. Di antara demokrasi, hal mana dipengaruhi oleh
ciri-ciri masyarakat masing-masing bangsa.
Sistem demokrasi
menjalankan kedaulatan rakyat, bahwa rakyat di negara itu mempunyai hak dan
kewajiban untuk mengatu dirinya dan menjalankan pemerintahan atas negara dimana
rakyat itu hidup. Sebab perkataan demokrasi yang berasal dari kata-kata Yunani
“demos” (rakyat) dan “kratos” (pemerintah) tidak dapat keluar dari pengertian
itu, meskipun cara menjalankan kedaulatan rakyat itu mungkin berbeda-beda dari
negara satu ke negara lain.
Sebaliknya bisa saja satu
sistem politik menamakan dirinya demokrasi, seperti sebutan “pemerintah
demokrasi rakyat” akan tetapi karena dalam sistem itu tidak terjadi
penyelenggaraan kedaulatan rakyat , maka sebutan demokrasi di situ adalah semu
atau palsu. Maka sebagai pengikut yang setia dari Pancasila kita harus menjaga
agar hal demikian tidak terjadi dalam Demokrasi Pancasila.
5. Mengapa Demokrasi Pancasila Kita
Perlukan
Ada seorang kawan
sependapat dengan negarawan Barat yang pernah menyatakan bahwa “democrcy is a
luxury”, khususnya untuk negara yang sedang berkembang.yang diperlukan adalah
pemerintahan yang efektif dan efisien , begitu kata kawan itu.
Alasan pertama adalah alasan dotriner. Karena kita semua sudah mufakat
untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, maka
kehidupan harus dilakukan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Alasan kedua adalah alasan obyektif. Umat manusia secara keseluruhan
telah mengalami proses pendidikan formal dan non formal yang amat deras sejak
akhir abad ke-19. Itu disebabkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi, khususnya dalam bidang angkutan dan komunikasi.
Alasan
ketiga adalah alasan subyektif. Kesejahteraan hakikatnya adalah usaha
masyarakat dan usaha
rakyat banyak. Meskipun ekonomi sekarang dapat diatur oleh ilmu yang makin
canggih, termasuk ekonometri yang kuantitatif sifatnya, namun itu semua tetap
merupakan teori belaka kalau tidak ada usaha dan ikhtiar manusia yang bertekad
memperbaiki kehidupannya. Untuk memenuhi proses perubahan mental itu diperlukan
dinamika politik, tetapi tidak dalam bentuk revolusi atau pergolakan fisik.
Dalam hubungan itu demokrasi politik atau kemungkinan bagi rakyat untuk
terlibat langsung dalam percaturan politik tidak dapat dihindari. Bahkan kita
perlu satu kehidupan masyarakat yang demokratis, dengan rakyat turut bicara dan
turut menentukan nasibnya sendiri dengan dilandasi nilai-nilai Pancasila.
Dengan tiga alasan itu
pernyataan bahwa “democrcy is a luxury” tidak
berlaku di Indonesia.
6. Inovasi Dalam Demokrasi Pancasila.
Penyelenggaraan Demokrasi
Pancasila sesuai UUD 1945 mengandung kekuatan dan kelemahan. Kekuatannya
terletak dalam posisi eksekutif yang tidak dapat digoyahkan selama
sekuran-kurangnya 5 tahun sehingga dapat menjalankan konsepnya dengan lancar.
Kelemahannya adalah bahwa posisi eksekutif yang terlalu kokoh mempertanyakan
berjalannya kedaulatan rakyat, padahal UUD 1945 dan Demokrasi Pancasila adalah
berfungsinya kedaulatan rakyat di Indonesia.
Karena itu diperlukan
beberapa inovasi dalam penyelenggaraan Demokrasi Pancasila. Inovasi itu
diadakan tanpa mengganggu UUD 1945 dan bermaksud untuk mewujudkan harmoni yang
lebih serasi dan selaras antara eksekutif dan legislatif.
Jadi inovasi dalam
Demokrasi Pancasila ini sama sekali tidak mengganggu UUD 1945, malahan merupakan
satu usaha untuk lebih baik mengejawantahkan Pancasila dan kehendak serta pesan
UUD 1945.
7. MPR, Eksistensi Dan Peranannya
Sebagai
penganut ideologi Pancasila kita berpedoman pada UUD 1945. Ada yang mengatakan
bahwa sebagai hasil buatan manusia UUD 1945 tidak sempurna. Akan tetapi dalam
sejarah bangsa Indonesia terbukti bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi yang
dapat diterima oleh semua pihak di negara kita ini.
Dalam
UUD 1945 ditetapkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah pemegang
kekuasaan tertinggi dalam Negara Republik Indonesia, itu tidak terdapat dalam
batang tubuh UUD 1945, melainkan dalam penjelasannya. Dengan begitu eksistensi
dan posisi MPR dalam Republik Indonesia adalah penting sekali. Tidak hanya
penting dalam sudut formal yuridis, tetapi juga dari sudut penyelenggaraan
negara. MPR mempunyai posisi penting sekali, karena oleh UUD 1945 ia ditetapkan
sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, dan ditegaskan dalam Pasal 1
ayat 2
bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh
MPR.
8. Musyawarah dan Voting
Usaha
kita melakukan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila tentu juga meliputi
penyempurnaan dari pelaksanaan Demokrasi Pancasila. Dalam usaha itu kita antara
lain menemui satu kondisi bahwa ada sebagian masyarakat kita beranggapan bahwa
voting adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan Demokrasi Pancasila, bahkan ada
yang mengatakan bertentangan dengan Pancasila. Bagian masyarakat yang
beranggapan demikian malahan juga meliputi orang-orang yang menduduki jabatan
tinggi dalam pemerintahan.
Perkataan
voting berasal dari bahasa Inggris, yaitu kata kerja “to vote” yang artinya
memberikan suara. Dalam UUD 1945 berkali-kali digunakan pengertian “suara
terbanyak “, yaitu dalam pasal 2 ayat 3, pasal 6 ayat 2, dan tersirat juga
dalam pasal 37. Dengan begitu UUD 1945 menetapkan bahwa pemberian suara atau
voting adalah sah. Karena yang dimaksudkan dengan Demokrasi Pancasila adalah
sistem politik berdasarkan kedaulatan rakyat yang sesuai dengan UUD 1945, maka
adalah kurang benar untuk mengatakan bahwa voting adalah bertentangan atau
tidak sesuai dengan Demokrasi Pancasila. Maka dapat dikatakan bahwa dalam
Demokrasi Pancasila ada dua pendekatan utama dalam pengambilan keputusan, yaitu
musyawarah untuk mufakat dan perhitungan suara terbanyak. Meskipun musywarah
untuk mufakat tidak ada dalam UUD 1945, namun itu sudah ada sejak semula
menjadi pendirian para pendiri republik. Juga kita perhatikan bahwa pendekatan
musywarah untuk mufakat dipakai sebagai taktik untuk memperoleh keputusan yang
sesuai dengan kehendak pihak tertentu.
9. Partisipasi Rakyat Dalam Demokrasi
Pancasila.
Yang kita maksudkan
dengan Demokrasi Pancasila adalah sistem politik sebagaimana ditentukan oleh
UUD 1945. Maka kalau kita bicara tentang partisipasi rakyat dalam Demokrasi
Pancasila, maka yang kita bicarakan adalah bagaimana peran rakyat dalam usaha
kita memberikan wujud kepada ketentuan yang termuat dalam UUD 1945, khususnya
yang bersangkutan dengan bidang politik.
Maka adanya partisipasi rakyat
dalam Demokrasi Pancasila harus terwujud dalam pembentukan MPR itu, yaitu bahwa
MPR yang oleh UUD 1945 dinamakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia
benar-benar terdiri dari orang-orang yang mewakili seluruh rakyat. Karena MPR
terdiri atas tiga macam keanggotaan, yaitu para anggota DPR, para utusan daerah
dan para utusan golongan, maka perlu ada tata cara yang menjamin bahwa semua
anggota itu sungguh-sungguh merupakan wakil rakyat Indonesia.
Partisipasi rakyat dalam Demokrasi Pancasila
masih perlu tampak di luar lembaga perwakilan rakyat, yaitu melalui fungsi pers
yang lebih baik. Pers juga dapat membawa pendapat masyarakat secra lebih
efektif. Maka kita melihat bahwa untuk dapat melakukan partisipasi rakyat yang
baik dalam Demokrasi Pancasila sesuai dengan UUD 1945 perlu diadakan
perubahan-perubahan dan pembaruan terhadap apa yang sekarang sedang berjalan.
Suasana yang ditimbulkan oleh gerakan untuk memperbaharui penyelenggaraan
Demokrasi Pancasila akan turut meningkatkan mutu partisipasi rakyat. Juga
peningkatan dan perluasan pendidikan akan membuat rakyat makin sadar akan
peranannya dalam perjuangan negara dan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang
adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dengan bertambahnya kesadaran itu rakyat
akan makin mampu untuk menjalankan partisipasi yang bermutu.
10.
Dinamika
Pembangunan Politik Indonesia dan Integrasi Nasional
Pembangunan politik perlu
diadakan, sekali pun bukan menjadi titik berat atau tidak mempunyai prioritas
setinggi pembangunan ekonomi. Sebaliknya, malahan kita perlu melakukan
pembangunan politik yang justru mendukung pembangunan ekonomi. Hal ini akan
dapat terlaksana, apabila politik menimbulkan kepuasan dan kegairahan pada
mayoritas rakyat sehingga bersemangat tinggi. Itu dapat terjadi kalau oleh
rakyat dirasakan bahwa perkembangan dalam masyarakat sesuai dengan aspirasinya
dan keinginannya.
Integrasi nasional adalah hal yang selalu
penting untuk Indonesia. Adalah satu kenyataan bahwa secara geografis Indonesia
terdiri atas beribu-ribu pulau yang meliputi wilayah yang luas sekali. Akibat
dari kondisi geografis itu maka rakyat Indonesia juga mempunyai adat istiadat
yang aneka ragam, meskipun ada unsur persamaannya.
Kalau terjadi pembangunan
politik yang kurang tepat, maka kemungkinan bahwa tidak dapat dijaga harmoni
atau keselarasan antara kebhinekaan negara kita.
ORIENTASI PEMBANGUNAN POLITIK INDONESIA
Untuk lebih memantapkan
kehidupan politik dan demokrasi Pancasila, kemudian diusahakan agar Pancasila
diterima dan diakui sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bernegara,
berbangsa, dan bermasyarakat di Indonesia.
Dengan adanya pembangunan
politik yang demikian itu telah terbentuk satu kehidupan politik yang stabil di
Indonesia. Ini jauh berbeda dengan kehidupan politik yang sebelumnya, ketika
dalam periode demokrasi liberal kehidupan politik senantiasa dalam kekacauan
sebagai akibat pertarungan partai politik yang besar jumlahnya, atau ketika
dalam periode demokrasi terpimpin kehidupan politik diliputi suasana jor-joran
akibat usaha PKI untuk menciptakan kondisi revolusioner.
Kehidupan politik yang stabil perlu ada untuk
memungkinkan pembangunan nasional bagi bangsa Indonesia untuk mengisi
kemerdekaan bangsa yang telah diabaikan dalam masa demokrasi liberal dan
demokrasi terpimpin. Akan tetapi dalam segala kebaikan dan kemajuan ynga telah
diciptakan Orde Baru namun seperti setiap hal yang tidak ada yang sempurna,
maka juga dalam hal pembangunan politik itu terdapat kekurangan dan kelemahan.
DINAMIKA DAN IMPLIKASI PEMBANGUNAN POLITIK DI INDONESIA
Hal lain dalan
pembangunan politik kita yang akan berpengaruh besar kepada masa depan adalah
yang bersangkutan dengan peranan dan penyusunan lembaga legilatif kita. Karena
kita hendak melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni, maka kita harus
berusaha untuk sungguh-sungguh memahami isi UUD 1945 dan kemudian melaksanakan
dengan sebaik mungkin. Dalam pembangunan nasional tercipta kemajuan-kemajuan
yang berati. Kehidupan rakyat pada umumnya makin baik dibandingkan dengan masa
Orde Lama.
PEMBANGUNAN POLITIK YANG KITA PERLUKAN
Pembangunan politik yang
kita lakukan harus dapat berperan untuk menjadikan pembangunan nasional kita
lebih berhasil. Dan itu terutama bersangkutan dengan tumbunya kemampuan bangsa
untuk sejauh mungkin menimbulkan partisipasi seluruh kekuatan dan potensi
bangsa, baik yang berupa faktor manusia maupun faktor alam. Itu berarti bahwa
Demokrasi Pancasila harus dapat lebih terwujud sesuai dengan ketentuan yang
termuat dalam UUD 1945.
Karena kita ingin menciptakan masyarakat yang
adil dan makmur berdasarkan Pancasila, maka pembangunan politik kita harus
selalu dalam kerangka Pancasila dan UUD 1945. Itu berarti bahwa kita harus
dapat mengimplementasikan Pancasila dan UUD 1945 dengan sebaik mungkin, lebih
baik dari apa yang telah kita kerjakan hingga kini. Dengan demikian, Apabila
pembangunan politik demikian dapat kita wujudkan maka dapat kita harapkan
adanya stabilitas nasional yang lebih dinamis dengan disertai pemeliharaan dan
peningkatan integrasi nasional yang kesemuanya mendekatkan kita kepada
pencapaian tujuan nasional kita tanpa meninggalkan ril Pancasila dan UUD 1945.
PENUTUP
Sudah amat jelas bahwa
pembangunan nasional yang berintikan pembangunan ekonomi tidak mungkin berhasil
baik kalau tidak disertai dengan pembangunan politik. Dan bahwa pembangunan
politik yang telah dilakukan oleh Orde Baru cukup baik untuk masanya, tetapi
tidak untuk masa kini dan masa depan. Selain itu juga amat jelas bahwa
pembangunan nasional kita cukup hanya menciptakan sekedar kemajuan saja.
Kemajuan yang diciptakan dalam pembangunan nasional harus sedemikian rupa
sehingga sesuai dengan kemajuan dan dinamika yang sedang berkembang di wilayah
Asia Pasifik yang menjadi lingkungan hidup bangsa Indonesia. Oleh sebab itu
diperlukan pembangunan politik yang menimbulkan integrasi nasional. Suatu
pilitik yang menjamin harmoni antara pusat dan daerah. Sedangkan pembangunan
politik yang menjamin dinamika yang stabil atau stabilitas yang dinamis untuk
keseluruhan bangsa banyak tergantung dari kemampuannya untuk mewujudkan harmoni
antara eksekutif dan legislatif.
11.
Etik
Pancasila Dalam Pembangunan Nasional Hubungan Antara Ajaran Dan Kepemimpinan
MENGAPA ETIK PANCASILA
DIPERLUKAN DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Etik dalam uraian ini
adalah prinsip-prinsip tentang sikap hidup dan perilaku manusia dan masyarakat.
Jadi etik Pancasila adalah prinsip-prinsip tentang sikap hidup dan perilaku
yang dikehendaki oleh Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
Oleh karena sekarang Pancasila telah diterima dan diakui
oleh seluruh bangsa Indonesia sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan
bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat, maka dapat dikatakan bahwa etik
Pancasila merupakan kumpulan ketentuan mengenai sikap hidup dan perilaku yang
diharapkan diwujudkan dalam kehidupan manusia dan masyarakat Indonesia. Maka
kiranya jelas sekali bahwa meskipun pembangunan nasional bertitikberat bidang
ekonomi, namun ekonomi melulu tidak akan mampu menggerakkan manusia dan
masyarakat Indonesia untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi itu. Dengan
begitu terang sekali bahwa peranan etik dalam pembangunan nasional yang
bertitik berat ekonomi adalah besar, bahkan menentukan. Karena kita sudah
menerima Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bernegara,
berbangsa, dan bermasyarakat, maka dengan sendirinya etik yang dimaksudkan
adalah etik Pancasila.
DAPATKAH
ETIK PANCASILA MENGHASILKAN SIKAPA DAN PERILAKU YANG DIPERLUKAN
Dalam dunia yang masih begitu ethnosentris pertanyaan
apakah etik Pancasila dapat menghasilkan sikap hidup dan perlaku yang membawa
kemajuan dan peradaban hanya dapat dijawab dengan bukti dalam kenyataan hidup. Namun
di pihak lain pertanyaan apakah etik Pancasila dapat menghasilkan sikap dan
perilaku yang diperlukan, perlu juga untuk dicoba dijawab secara
objektif-rasional. Kita bangsa Indonesia meyakini bahwa nilai-nilai yang
terkandung dalam ideologi dan falsafah Pancasila merupakan kebenaran-kebenaran yang
realisasinya akan membawa kemajuan bagi kita dan uamta manusia pada umumnya.
YANG UTAMA ADALAH PENERAPAN ETIK PANCASILA DALAM
KEHIDUPAN BANGSA
Kalau demikian halnya,
maka yang penting adalah penerapan Pancasila dalam kehidupan bangsa. Dalam penerapan
etik Pancasila itu perlu ada penyebaran ajaran Pancasila kepada seluruh rakyat
Indonesia, sehingga benar-benar dihayati oleh orang banyak. Disamping
penyebaran ajaran juga harus ada pendalaman yang lebih luas tentang implikasi
ajaran Pancasila terhadap kehidupan masyarakat. Jadi adalah kurang benar untuk
mengharapkan adanya kemajuan umat atau kemajuan bangsa hanya berdasarkan
penyebaran satu ajaran yang tepat dalam lingkungan luas.
Oleh sebab itu, kalau
kita berniat dan bertekat untuk dapat menjadikan pembangunan nasional kita satu
sukses sebagai pengamalan Pancasila, maka dua syarat itu perlu kita perhatikan
dan sanggup laksanakan. Selama salah satu atau dua-duanya masih belum cukup
berkembang, maka secara obyektif sukaar diharapkan terlaksananya pembangunan
nasional sebagai pengamalan Pancasila. Sekarang hendaknya generasi penerus siap
untuk menjadikan Pancasila satu realitas melalui pembangunan nasional yang
dijiwai etik Pancasila. Untuk itu generasi penerus perlu mengambil langsung
langkah-langkah untuk makin menyebarkan dan memperdalam ajaran Pancasila. Dan
mampu mengembangkan kepemimpinan di segala tingkat masyarakat yang dapat
memberikan peluang dan kesempatan agar ajaran Pancasila yang terbenam dalam
pikiran dan perasaan rakyat berkembang jadi sikap hidup dan perilaku yang
menjadikan pembangunan nasional satu keberhasilan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar