Viewers

Selasa, 24 April 2018

pentingnya demokrasi pancasila


Bab I Pendahuluan

1.       Latar Belakang.
Demokrasi merupakan bentuk atau sistem pemerintahan yang berkembang setelah abad 18, dimana dalam sistem pemerintahan ini suara rakyat sudah semakin menjadi pusat pemikiran yang maju, baik dalam dunia pendidikan maupun dalam dunia kehidupan sosial lainnya. Sedangkan pemerintah atau penguasa merupakan hasil dari kesepakatan sebagian besar rakyat.
Semua orang yang menganut dan setia kepada pancasila setuju dan menerima bahwa masyarakat yang kita bangun harus menjadi masyarakat yang demokratis. Pancasila dan UUD 1945 secara jelas dan tegas menentukan itu.
            Ada orang mengatakan bahwa sekalipun demikian demokrasi kita adalah lain dari demokrasi bangsa lain, sebab demokrasi kita adalah demokrasi Pancasila. Berpikir, berbicara, dan hidup menurut pancasila tidak dapat lepas dari demokrasi. Kehidupan masyarakat yang dinamakan kehidupan Pancasila adalah satu penamaan yang salah, kalau dalam kehidupan itu tidak ada demokrasi. Oleh sebab itu, Pancasila merupakan satu konsep sosial yang modern atau hasil pemikiran manusia abad 19, meskipun memunyai akar-akarnya dalam masyarakat Indonesia masa Sriwijaya, masa Majapahit, masa Mataram dan lainnya. Maka kalau ingin hidup berdasarkan Pancasila haruslah kita hidup dengan demokrasi, yaitu Demokrasi Pancasila.
Sebab itu demokrasi Pancasila perlu kita kembangkan agar justru proses perubahan yang terjadi dalam pribadi manusia Indonesia dapatberakibat positif dan kreatif untuk masyarakat dan bangsa kita. Sebab melalui kehidupan masyarakat yang demokratis dengan nilai-nilai Pancasila sebagai dasarnya, aspirasi sekian ratus juta manusia dapat memperoleh bentuk. Dengan demikian, di Indonesia harus ada demokrasi Pancasila yang terus berkembang untuk memungkinkan kesejahteraan yang kita inginkan dalam rangka tujuan nasional kita. Sebab itu inovasi itu amat diperlukan apabila kita benar-benar cinta Pancasila.



1.     Pancasila Adalah Satu Konsep Modern.

Pancasila sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 adalah satu konsep modern.
Artinya, bahwa konsep pemikiran yang terkandung dalam pancasila dan UUD 1945
sepenuhnya sesuai dan relevan dengan kehidupan bangsa Indonesia masa kini dan
masa mendatang. Dan bahwa ia adalah hasil pemikiran yang sekaligus merangkum
ciri-ciri atau kepribadian bangsa Indonesia dengan perkembangan yang terjadi dalam
pemikiran dan kehidupan umat manusia secara keseluruhan. Dengan perkataan lain,
Pancasila merupakan satu perkembangan baru dalam kehidupan bangsa Indonesia
dalam perjalanan sejarahnya yang panjang.
                        Itu berarti pula bahwa Pancasila sebagai satu konsep untuk kehidupan bangsa baru ada sejak tahun 1945. Bahwa ia mempunyai akar-akarnya dalam seluruh sejarah bangsa kita sebelumnya adalah benar. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila merupakan hal yang relatif baru dalam kehidupan umat manusia yang terus berkembang. Nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab mungkin dari dulu sudah ada, tetapi dalam konsep ketatanegaraan baru ada sejak abad 19.
Juga Nilai Persatuan Indonesia belum ada dalam masa Sriwijaya,  Majapahit, dan apa lagi Mataram Kedua. Demikian pula Nilai Kerakyataan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawarataan/perwakilan. Belum pernah dalam ketatanegaraan di Indonesia sebelum Republik Indonesia ada nilai tersebut.
                        Dan harus kita akui secara jujur bahwa para pendiri republik telah merumuskan Pancasila dan UUD 1945 dengan senantiasa memperhatikan ciri-ciri atau kepribadian bangsa Indonesia dengan perkembangan umat manusia pada umumnya, termasuk yang dihasilkan oleh dunia Barat. Maka tepat sekali bahwa para pendiri republik kita banyak sekali mengintroduksi pengertian-pengertian baru dalam konsep kehidupan bangasa Indonesia untuk memperkuat kepribadian Indonesia agar dapat tumbuh kembali sebagai bangsa yang merdeka dan berhasil menciptakan masyarakat yang maju, adil dan sejahtera. Dian tara pengertian baru itu banyak sekali yang diambil dari dunia Barat, karena oleh para pendiri republik dilihat bahwa hal-hal yang terkandung dalam pengertian itu dapat membawa kehidupan yang lebih baik dan lebih maju bagi satu bangsa. Maka nilai-nilai Kemanusiaan yang adil dan beradab, Kerakyatan yang dipimpin ole hikmat kebijaksanaan permusywaratan perwakilan dan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang belum pernah ada dalam ketatanegaraan Indonesia mereka masukkan sebagai bagian dari Pancasila. 
                        Nilai Persatuan Indonesia adalah hal yang terpenting sekali untuk menjamin agar bangsa yang besar dan tinggal di wilayah yang amat luas ini dapat mencapai tujuan hidupnya. Dan tidak mengalami “balkanisai” atau usaha pecah belah lainnya oleh bangsa lain, sebagaimana telah kita alami di masa lampau. Maka itupun merupakan hal baru dalam ketatanegaraan di Indonesia. Dan nilai persatuan Indonesia sudah dipersiapkan jauh sebelumnya dengan adanya Sumpah Pemuda yang hanya mengakui satu Tanah Air, Satu Bangsa, Satu Bahasa, yaitu Indonesia. Yang jelas merupakan kepribadian bangsa Indonesia adalah nilai Ketuhanan Yang Maha Esa. Dan bahwa itu unik Indonesia telah kita buktikan dengan mengambil sikap bahwa Republik Indonesia yang ber-Ketuhanan Yang Maha Esa bukanlah satu negara agama dan bukan negara sekular. Maka pancasila adalah sungguh-sungguh satu konsep baru pada tahun 1945 yang merupakan ideologi untuk menciptakan satu kehidupan yang maju, adil dan sejahtera bagi seluruh rakyat Indonesia. Justru hal itu yang harus menimbulkan kebanggaan kita dan membangkitkan motivasi yang kuat untuk melaksanakannya. Bahwa Pancasila belum ada dalam ketatanegaraan bangsa Indonesia sebelum tahun 1945 tidak perlu menimbulkan kecil hati, seakan-akan itu membuatnya kurang bermakna. Justru karena ia merupakan satu perkembangan dalam perjalanan sejarah bangsa yang panjang, maka kita patut bangga atas eksistensinya dan berkewajiban untuk memperjuangkan realisasinya.
Proses kehidupan setiap bangsa senantiasa menghadapi tantangan untuk melakukan pilihan yang tepat itu. Dalam rangka itu Pancasila serta UUD 1945 telah merupakan satu jawaban yang tepat sekali dalam menghadapi tantangan tersebut dalam mengantarkan bangsa Indonesia kepada kemerdekaannya serta kehidupannya mewujudkan keadilan dan kesejahteraan untuk seluruh rakyatnya.   

2.     Perjuangan Membangun Masyarakat Pancasila

UUD 1945 secara tegas telah menyatakan perlunya sikap demikian dengan menonjolkan perkataan “perjuangan” dalam pembukaannya, yaitu perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia. Bahwa suatu kondisi baru tidak datang dengan sendirinya, melainkan harus diperjuangkaan dengan kekuatan lahir dan batin. Perjuangan berarti bergulat terhadap sesuatu di luar kita maupun di dalam kita. Dalam rangka perjuangan harus kita lihat masalah persaingan. Dalam UUD 1945 sama sekali tidak kita temukan perkataan persaingan. Kita harus bersaing dengan bangsa-bangsa yang melakukan penjajahan agar penjajahan dapat dihapuskan dari muka bumi. Persaingan itu dapat mengambil bentuk macam-macam, mulai dari bidang militer, politik, ekonomi, budaya sampai ke olah raga. Persaingan itu harus dapat kita menangkan kalau kita ingin tetap merealisasikan tujuan bangsa kita. Tentu yang paling baik adalah persaingan dalam bentuk damai, yaitu persaingan dalam diplomasi, sehingga akibat keunggulan diplomasi kita dapat mencapai tujuan kita secara damai.
            Itu semua mengandung implikasi bahwa Indonesia harus menjadi bangsa pejuang untuk dapat mencapai tujuannya, yaitu masyarakat yang adil dan makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila. Sebagai bangsa yang hendak mencapai tujuannya kita harus bersaing dengan bangsa-bangsa lain, maka kehidupan menurut Pancasila
pun tidak dapat lepas dari faktor persaingan. Hanya saja persaingan dalam kehidupan berdasarkan Pancasila harus pula memerperhatikan nilai-nilai yang ada dalam Pancasila, khususnya bahwa kita hendak membangun kehidupan dengan Kemanusiaan yang adil dan beradab. Persaingan yang dibatasi oleh keadilan dan peradaban manusia. Atau secara kongkrit persaingan yang diatur untuk tetap menjaga adanya keadilan dan kemanusiaan yang beradab. Dan yang mengatur adalah yang menjalankan kepemimpinan dalam masyarkat, jadi untuk tingkat nasional adalah pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat, atau eksekutif bersama legislatif.
3.     Beberapa Pikiran Tentang Demokrasi Pancasila

Falsafah Pancasila tentu berpegang pada pilitik Demokrasi Pancasila. Yang dimaksudkan dengan Demokrasi Pancasila adalah sistem politik berdasarkan kedaulatan rakyat sesuai dengan UUD 1945. Adapun kedaulatan rakyat itu terwujud dalam Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang oleh UUD 1945 dinamakan penjelmaan rakyat. Yang menjalankan kedaulatan rakyat adalah para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang merupakan bagian dari MPR, sebab MPR pada umumnya hanya bersidang sekali dalam lima tahun. Kemudian berhubungan dengan susunan DPR. Eksekutif yang mempunyai posisi kuat dalam satu negara mempunyai keuntungan bagi negara itu bahwa konsep dan kehendak organisasi politik yang berkuasa dapat diselenggarakan dengan lancar tanpa banyak tantangan. Karena itu ada kencederungan untuk membuat DPR tidak kuat. Bahkan kemudian dimasyarakatkan pendapat bahwa dalam Demokrasi Pancasila tidak ada oposisi, dengan alasan bahwa dalam sistem politik itu yang berlaku adalah kekeluargaan, sedangkan dalam kekeluargaan tidak boleh ada oposisi. Ini senenarnya satu fiksi, sebab oposisi tidak berarti pemberontak atau pihak yang menghendaki sistem politik lain.
                        Sekalipun tujuan pemerintahannya tetap sama, yaitu penyelenggaraan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, namun tentu besar kemungkinan konsep penyelengggaraan untuk mencapai tujuan yang berbeda dari sebelumnya. Maka dalam hal itu pimpinan orpol yang unggul itu akan memilih anggota yang duduk dalam MPRc.q. DPR untuk menurunkan dan mengganti pimpinan negara yang lama melalui suatu pemilihan berdasarkan suara terbanyak, sesuai Pasal 6 ayat (2) UUD 1945.
Melihat itu semua, kesimpulan adalah bhawa UUD 1945 amat mendukung posisi dan kelanggengan pemerintah berkuasa. Itu tidak berlaku sekarang saja. Itu memang satu hal yang memperkuat penyelenggaraan pemerintahan untuk merealisasikan satu konsep yang dimiliki pihak yang berkuasa.





4.     Proses Demokrasi Di Indonesia.

Semua orang yang menganut dan setia kepada Pancasila menerima bahwa masyarakat yang kita bangun harus menjadi masyarakat yang demokratis. Pancasila dan UUD 1945 secara jelas dan tegas menentukan itu. Ada orang mengatakan bahwa sekalipun demikian, demokrasi kita adalah lain dari demokrasi bangsa lain, sebab demokrasi kita adalah Demokrasi Pancasila. Memang itu benar dan tidak hanya demokrasi kita saja yang lain dari demokrasi bangsa lain. Di antara demokrasi, hal mana dipengaruhi oleh ciri-ciri masyarakat masing-masing bangsa.
Sistem demokrasi menjalankan kedaulatan rakyat, bahwa rakyat di negara itu mempunyai hak dan kewajiban untuk mengatu dirinya dan menjalankan pemerintahan atas negara dimana rakyat itu hidup. Sebab perkataan demokrasi yang berasal dari kata-kata Yunani “demos” (rakyat) dan “kratos” (pemerintah) tidak dapat keluar dari pengertian itu, meskipun cara menjalankan kedaulatan rakyat itu mungkin berbeda-beda dari negara satu ke negara lain.
Sebaliknya bisa saja satu sistem politik menamakan dirinya demokrasi, seperti sebutan “pemerintah demokrasi rakyat” akan tetapi karena dalam sistem itu tidak terjadi penyelenggaraan kedaulatan rakyat , maka sebutan demokrasi di situ adalah semu atau palsu. Maka sebagai pengikut yang setia dari Pancasila kita harus menjaga agar hal demikian tidak terjadi dalam Demokrasi Pancasila.

5.     Mengapa Demokrasi Pancasila Kita Perlukan

Ada seorang kawan sependapat dengan negarawan Barat yang pernah menyatakan bahwa “democrcy is a luxury”, khususnya untuk negara yang sedang berkembang.yang diperlukan adalah pemerintahan yang efektif dan efisien , begitu kata kawan itu.
Alasan pertama adalah alasan dotriner. Karena kita semua sudah mufakat untuk membangun masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, maka kehidupan harus dilakukan sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.
Alasan kedua adalah alasan obyektif. Umat manusia secara keseluruhan telah mengalami proses pendidikan formal dan non formal yang amat deras sejak akhir abad ke-19. Itu disebabkan oleh perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, khususnya dalam bidang angkutan dan komunikasi.
Alasan ketiga adalah alasan subyektif. Kesejahteraan hakikatnya adalah usaha
masyarakat dan usaha rakyat banyak. Meskipun ekonomi sekarang dapat diatur oleh ilmu yang makin canggih, termasuk ekonometri yang kuantitatif sifatnya, namun itu semua tetap merupakan teori belaka kalau tidak ada usaha dan ikhtiar manusia yang bertekad memperbaiki kehidupannya. Untuk memenuhi proses perubahan mental itu diperlukan dinamika politik, tetapi tidak dalam bentuk revolusi atau pergolakan fisik. Dalam hubungan itu demokrasi politik atau kemungkinan bagi rakyat untuk terlibat langsung dalam percaturan politik tidak dapat dihindari. Bahkan kita perlu satu kehidupan masyarakat yang demokratis, dengan rakyat turut bicara dan turut menentukan nasibnya sendiri dengan dilandasi nilai-nilai Pancasila.
Dengan tiga alasan itu pernyataan bahwa “democrcy is a luxury”  tidak berlaku di Indonesia.


6.     Inovasi Dalam Demokrasi Pancasila.

Penyelenggaraan Demokrasi Pancasila sesuai UUD 1945 mengandung kekuatan dan kelemahan. Kekuatannya terletak dalam posisi eksekutif yang tidak dapat digoyahkan selama sekuran-kurangnya 5 tahun sehingga dapat menjalankan konsepnya dengan lancar. Kelemahannya adalah bahwa posisi eksekutif yang terlalu kokoh mempertanyakan berjalannya kedaulatan rakyat, padahal UUD 1945 dan Demokrasi Pancasila adalah berfungsinya kedaulatan rakyat di Indonesia.
Karena itu diperlukan beberapa inovasi dalam penyelenggaraan Demokrasi Pancasila. Inovasi itu diadakan tanpa mengganggu UUD 1945 dan bermaksud untuk mewujudkan harmoni yang lebih serasi dan selaras antara eksekutif dan legislatif.
Jadi inovasi dalam Demokrasi Pancasila ini sama sekali tidak mengganggu UUD 1945, malahan merupakan satu usaha untuk lebih baik mengejawantahkan Pancasila dan kehendak serta pesan UUD 1945.

7.     MPR, Eksistensi Dan Peranannya

Sebagai penganut ideologi Pancasila kita berpedoman pada UUD 1945. Ada yang mengatakan bahwa sebagai hasil buatan manusia UUD 1945 tidak sempurna. Akan tetapi dalam sejarah bangsa Indonesia terbukti bahwa UUD 1945 merupakan konstitusi yang dapat diterima oleh semua pihak di negara kita ini.
Dalam UUD 1945 ditetapkan bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara Republik Indonesia, itu tidak terdapat dalam batang tubuh UUD 1945, melainkan dalam penjelasannya. Dengan begitu eksistensi dan posisi MPR dalam Republik Indonesia adalah penting sekali. Tidak hanya penting dalam sudut formal yuridis, tetapi juga dari sudut penyelenggaraan negara. MPR mempunyai posisi penting sekali, karena oleh UUD 1945 ia ditetapkan sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, dan ditegaskan dalam Pasal 1 ayat  2  bahwa kedaulatan adalah ditangan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh MPR.


8.     Musyawarah dan Voting

Usaha kita melakukan pembangunan nasional berdasarkan Pancasila tentu juga meliputi penyempurnaan dari pelaksanaan Demokrasi Pancasila. Dalam usaha itu kita antara lain menemui satu kondisi bahwa ada sebagian masyarakat kita beranggapan bahwa voting adalah sesuatu yang tidak sesuai dengan Demokrasi Pancasila, bahkan ada yang mengatakan bertentangan dengan Pancasila. Bagian masyarakat yang beranggapan demikian malahan juga meliputi orang-orang yang menduduki jabatan tinggi dalam pemerintahan.
Perkataan voting berasal dari bahasa Inggris, yaitu kata kerja “to vote” yang artinya memberikan suara. Dalam UUD 1945 berkali-kali digunakan pengertian “suara terbanyak “, yaitu dalam pasal 2 ayat 3, pasal 6 ayat 2, dan tersirat juga dalam pasal 37. Dengan begitu UUD 1945 menetapkan bahwa pemberian suara atau voting adalah sah. Karena yang dimaksudkan dengan Demokrasi Pancasila adalah sistem politik berdasarkan kedaulatan rakyat yang sesuai dengan UUD 1945, maka adalah kurang benar untuk mengatakan bahwa voting adalah bertentangan atau tidak sesuai dengan Demokrasi Pancasila. Maka dapat dikatakan bahwa dalam Demokrasi Pancasila ada dua pendekatan utama dalam pengambilan keputusan, yaitu musyawarah untuk mufakat dan perhitungan suara terbanyak. Meskipun musywarah untuk mufakat tidak ada dalam UUD 1945, namun itu sudah ada sejak semula menjadi pendirian para pendiri republik. Juga kita perhatikan bahwa pendekatan musywarah untuk mufakat dipakai sebagai taktik untuk memperoleh keputusan yang sesuai dengan kehendak pihak tertentu.

9.     Partisipasi Rakyat Dalam Demokrasi Pancasila.

Yang kita maksudkan dengan Demokrasi Pancasila adalah sistem politik sebagaimana ditentukan oleh UUD 1945. Maka kalau kita bicara tentang partisipasi rakyat dalam Demokrasi Pancasila, maka yang kita bicarakan adalah bagaimana peran rakyat dalam usaha kita memberikan wujud kepada ketentuan yang termuat dalam UUD 1945, khususnya yang bersangkutan dengan bidang politik.
Maka adanya partisipasi rakyat dalam Demokrasi Pancasila harus terwujud dalam pembentukan MPR itu, yaitu bahwa MPR yang oleh UUD 1945 dinamakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia benar-benar terdiri dari orang-orang yang mewakili seluruh rakyat. Karena MPR terdiri atas tiga macam keanggotaan, yaitu para anggota DPR, para utusan daerah dan para utusan golongan, maka perlu ada tata cara yang menjamin bahwa semua anggota itu sungguh-sungguh merupakan wakil rakyat Indonesia.
                        Partisipasi rakyat dalam Demokrasi Pancasila masih perlu tampak di luar lembaga perwakilan rakyat, yaitu melalui fungsi pers yang lebih baik. Pers juga dapat membawa pendapat masyarakat secra lebih efektif. Maka kita melihat bahwa untuk dapat melakukan partisipasi rakyat yang baik dalam Demokrasi Pancasila sesuai dengan UUD 1945 perlu diadakan perubahan-perubahan dan pembaruan terhadap apa yang sekarang sedang berjalan. Suasana yang ditimbulkan oleh gerakan untuk memperbaharui penyelenggaraan Demokrasi Pancasila akan turut meningkatkan mutu partisipasi rakyat. Juga peningkatan dan perluasan pendidikan akan membuat rakyat makin sadar akan peranannya dalam perjuangan negara dan bangsa Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Dengan bertambahnya kesadaran itu rakyat akan makin mampu untuk menjalankan partisipasi yang bermutu.

10.            Dinamika Pembangunan Politik Indonesia dan Integrasi Nasional

Pembangunan politik perlu diadakan, sekali pun bukan menjadi titik berat atau tidak mempunyai prioritas setinggi pembangunan ekonomi. Sebaliknya, malahan kita perlu melakukan pembangunan politik yang justru mendukung pembangunan ekonomi. Hal ini akan dapat terlaksana, apabila politik menimbulkan kepuasan dan kegairahan pada mayoritas rakyat sehingga bersemangat tinggi. Itu dapat terjadi kalau oleh rakyat dirasakan bahwa perkembangan dalam masyarakat sesuai dengan aspirasinya dan keinginannya.
                        Integrasi nasional adalah hal yang selalu penting untuk Indonesia. Adalah satu kenyataan bahwa secara geografis Indonesia terdiri atas beribu-ribu pulau yang meliputi wilayah yang luas sekali. Akibat dari kondisi geografis itu maka rakyat Indonesia juga mempunyai adat istiadat yang aneka ragam, meskipun ada unsur persamaannya.
Kalau terjadi pembangunan politik yang kurang tepat, maka kemungkinan bahwa tidak dapat dijaga harmoni atau keselarasan antara kebhinekaan negara kita.

                        ORIENTASI PEMBANGUNAN POLITIK INDONESIA

Untuk lebih memantapkan kehidupan politik dan demokrasi Pancasila, kemudian diusahakan agar Pancasila diterima dan diakui sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat di Indonesia.
Dengan adanya pembangunan politik yang demikian itu telah terbentuk satu kehidupan politik yang stabil di Indonesia. Ini jauh berbeda dengan kehidupan politik yang sebelumnya, ketika dalam periode demokrasi liberal kehidupan politik senantiasa dalam kekacauan sebagai akibat pertarungan partai politik yang besar jumlahnya, atau ketika dalam periode demokrasi terpimpin kehidupan politik diliputi suasana jor-joran akibat usaha PKI untuk menciptakan kondisi revolusioner.
                        Kehidupan politik yang stabil perlu ada untuk memungkinkan pembangunan nasional bagi bangsa Indonesia untuk mengisi kemerdekaan bangsa yang telah diabaikan dalam masa demokrasi liberal dan demokrasi terpimpin. Akan tetapi dalam segala kebaikan dan kemajuan ynga telah diciptakan Orde Baru namun seperti setiap hal yang tidak ada yang sempurna, maka juga dalam hal pembangunan politik itu terdapat kekurangan dan kelemahan.

                        DINAMIKA DAN IMPLIKASI PEMBANGUNAN POLITIK DI INDONESIA

Hal lain dalan pembangunan politik kita yang akan berpengaruh besar kepada masa depan adalah yang bersangkutan dengan peranan dan penyusunan lembaga legilatif kita. Karena kita hendak melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni, maka kita harus berusaha untuk sungguh-sungguh memahami isi UUD 1945 dan kemudian melaksanakan dengan sebaik mungkin. Dalam pembangunan nasional tercipta kemajuan-kemajuan yang berati. Kehidupan rakyat pada umumnya makin baik dibandingkan dengan masa Orde Lama.

                        PEMBANGUNAN POLITIK YANG KITA PERLUKAN

Pembangunan politik yang kita lakukan harus dapat berperan untuk menjadikan pembangunan nasional kita lebih berhasil. Dan itu terutama bersangkutan dengan tumbunya kemampuan bangsa untuk sejauh mungkin menimbulkan partisipasi seluruh kekuatan dan potensi bangsa, baik yang berupa faktor manusia maupun faktor alam. Itu berarti bahwa Demokrasi Pancasila harus dapat lebih terwujud sesuai dengan ketentuan yang termuat dalam UUD 1945.
                        Karena kita ingin menciptakan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila, maka pembangunan politik kita harus selalu dalam kerangka Pancasila dan UUD 1945. Itu berarti bahwa kita harus dapat mengimplementasikan Pancasila dan UUD 1945 dengan sebaik mungkin, lebih baik dari apa yang telah kita kerjakan hingga kini. Dengan demikian, Apabila pembangunan politik demikian dapat kita wujudkan maka dapat kita harapkan adanya stabilitas nasional yang lebih dinamis dengan disertai pemeliharaan dan peningkatan integrasi nasional yang kesemuanya mendekatkan kita kepada pencapaian tujuan nasional kita tanpa meninggalkan ril Pancasila dan UUD 1945.
                        PENUTUP
Sudah amat jelas bahwa pembangunan nasional yang berintikan pembangunan ekonomi tidak mungkin berhasil baik kalau tidak disertai dengan pembangunan politik. Dan bahwa pembangunan politik yang telah dilakukan oleh Orde Baru cukup baik untuk masanya, tetapi tidak untuk masa kini dan masa depan. Selain itu juga amat jelas bahwa pembangunan nasional kita cukup hanya menciptakan sekedar kemajuan saja. Kemajuan yang diciptakan dalam pembangunan nasional harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kemajuan dan dinamika yang sedang berkembang di wilayah Asia Pasifik yang menjadi lingkungan hidup bangsa Indonesia. Oleh sebab itu diperlukan pembangunan politik yang menimbulkan integrasi nasional. Suatu pilitik yang menjamin harmoni antara pusat dan daerah. Sedangkan pembangunan politik yang menjamin dinamika yang stabil atau stabilitas yang dinamis untuk keseluruhan bangsa banyak tergantung dari kemampuannya untuk mewujudkan harmoni antara eksekutif dan legislatif.

11.            Etik Pancasila Dalam Pembangunan Nasional Hubungan Antara Ajaran Dan Kepemimpinan

MENGAPA ETIK PANCASILA DIPERLUKAN DALAM PEMBANGUNAN NASIONAL
Etik dalam uraian ini adalah prinsip-prinsip tentang sikap hidup dan perilaku manusia dan masyarakat. Jadi etik Pancasila adalah prinsip-prinsip tentang sikap hidup dan perilaku yang dikehendaki oleh Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia.
            Oleh karena sekarang Pancasila telah diterima dan diakui oleh seluruh bangsa Indonesia sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat, maka dapat dikatakan bahwa etik Pancasila merupakan kumpulan ketentuan mengenai sikap hidup dan perilaku yang diharapkan diwujudkan dalam kehidupan manusia dan masyarakat Indonesia. Maka kiranya jelas sekali bahwa meskipun pembangunan nasional bertitikberat bidang ekonomi, namun ekonomi melulu tidak akan mampu menggerakkan manusia dan masyarakat Indonesia untuk mencapai tujuan pembangunan ekonomi itu. Dengan begitu terang sekali bahwa peranan etik dalam pembangunan nasional yang bertitik berat ekonomi adalah besar, bahkan menentukan. Karena kita sudah menerima Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan bernegara, berbangsa, dan bermasyarakat, maka dengan sendirinya etik yang dimaksudkan adalah etik Pancasila.
DAPATKAH ETIK PANCASILA MENGHASILKAN SIKAPA DAN PERILAKU YANG DIPERLUKAN

            Dalam dunia yang masih begitu ethnosentris pertanyaan apakah etik Pancasila dapat menghasilkan sikap hidup dan perlaku yang membawa kemajuan dan peradaban hanya dapat dijawab dengan bukti dalam kenyataan hidup. Namun di pihak lain pertanyaan apakah etik Pancasila dapat menghasilkan sikap dan perilaku yang diperlukan, perlu juga untuk dicoba dijawab secara objektif-rasional. Kita bangsa Indonesia meyakini bahwa nilai-nilai yang terkandung dalam ideologi dan falsafah Pancasila merupakan kebenaran-kebenaran yang realisasinya akan membawa kemajuan bagi kita dan uamta manusia pada umumnya.
                       
                        YANG UTAMA ADALAH PENERAPAN ETIK PANCASILA DALAM
                        KEHIDUPAN BANGSA

Kalau demikian halnya, maka yang penting adalah penerapan Pancasila dalam kehidupan bangsa. Dalam penerapan etik Pancasila itu perlu ada penyebaran ajaran Pancasila kepada seluruh rakyat Indonesia, sehingga benar-benar dihayati oleh orang banyak. Disamping penyebaran ajaran juga harus ada pendalaman yang lebih luas tentang implikasi ajaran Pancasila terhadap kehidupan masyarakat. Jadi adalah kurang benar untuk mengharapkan adanya kemajuan umat atau kemajuan bangsa hanya berdasarkan penyebaran satu ajaran yang tepat dalam lingkungan luas.
Oleh sebab itu, kalau kita berniat dan bertekat untuk dapat menjadikan pembangunan nasional kita satu sukses sebagai pengamalan Pancasila, maka dua syarat itu perlu kita perhatikan dan sanggup laksanakan. Selama salah satu atau dua-duanya masih belum cukup berkembang, maka secara obyektif sukaar diharapkan terlaksananya pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila. Sekarang hendaknya generasi penerus siap untuk menjadikan Pancasila satu realitas melalui pembangunan nasional yang dijiwai etik Pancasila. Untuk itu generasi penerus perlu mengambil langsung langkah-langkah untuk makin menyebarkan dan memperdalam ajaran Pancasila. Dan mampu mengembangkan kepemimpinan di segala tingkat masyarakat yang dapat memberikan peluang dan kesempatan agar ajaran Pancasila yang terbenam dalam pikiran dan perasaan rakyat berkembang jadi sikap hidup dan perilaku yang menjadikan pembangunan nasional satu keberhasilan.
                       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar